Dendam Lama Berujung Maut, Pedagang Pentol Goreng di Banjarmasin Aniaya Remaja hingga Tewas

foto: istimewa
ket: polisi ungkap kasus penganiayaan berat di banjarmasin utara

 


BUNGKAM.COM BANJARMASIN – Rasa dendam yang dipendam selama bertahun-tahun diduga menjadi pemicu tewasnya Ahmad Angga (18), usai dianiaya seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33) di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.


Kasus yang terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 12.00 Wita itu kini berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara bersama Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.


Kini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.


Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan lokasi pelaku berjualan.


Pelaku yang sudah emosi, langsung mengambil sebatang besi tumpul sepanjang lebih dari 30 sentimeter dan menyerang korban.


"Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor di depan tempatnya berjualan," ujar Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa, dan Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, saat press rilis di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7).


Serangan itu mengenai bagian kepala korban secara berulang. Warga yang melihat kejadian berusaha menghentikan aksi pelaku, namun tersangka masih sempat mencoba kembali memukul korban.


Akibat luka serius yang dideritanya, Ahmad Angga dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans relawan. Meski sempat mendapat penanganan medis, korban mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 Wita.


Dari hasil pemeriksaan, kemarahan pelaku bukan muncul secara tiba-tiba, tersangka mengaku telah lama menyimpan dendam karena saat masih bertetangga, korban disebut kerap menggeber sepeda motor di sekitar rumahnya pada pagi hari.


"Walaupun pelaku sudah pindah rumah, rasa kesalnya tidak hilang. Ketika bertemu kembali pada hari kejadian, emosinya memuncak hingga berujung penganiayaan," jelas Siregar.


Usai kejadian, pelaku diamankan warga sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Banjarmasin Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi tumpul yang digunakan dalam aksi tersebut.


Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama